Tentang ikhsanfaizal007

seorang mahasiswa Universitas Garut (UNIGA) jurusan Akuntansi S1, kelahiran Garut 2 Desember 1991

Makalah Pajak Penghasilan Umum

PAJAK PENGHASILAN UMUM
PENDAHULUAN
Undang-undang no. 7 Tahun 1984 tentang Pajang Panghasilan (PPH) berlaku sejak 1 Januari 1984. Undang-undang ini telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir kali di ubah dengan Undang-undang no. 17 Tahun 2000.
Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) mengatur pajak atas penghsilan (laba) yang diterima atau diperoleh orang pribadi maupun badan.
Undang-undang PPh mengatur subjek pajak, serta cara menghitung dan cara melunasi pajak yang terutang. Undang-undang PPh juga lebih memberikan fasilitas kemudahan keringanan bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
Undang-undang PPh mengasut asas materiil, artinya penentuan mengenai pajak yang terutang tidak tergantung kepada surat ketetapan pajak.
SUBJEK PAJAK DAN WAJIB PAJAK
Pajak penghasilan dikenakan terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam Tahun Pajak. Yang menjadi Subjek Pajak adalah :
1. a. Orang pribadi
b. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
2. Badan, teridi dari PT, CV, Perseroan lainnya, BUMN/BUMD dengan nama dan bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisani massa politik, atau organisasi yang sejejenis, lembaga, dan bentuk badan lainnya.
3. Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Subjek Pajak dapat dibedakan menjadi :
1. Subjek Pajak dalam negeri yang terdiri dari :
a. Subjek Pajak orang pribadi, yaitu :
• Orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari (tidak harus berturut-turut) dalam jangka waktu 12 bulan, atau
• Orang pribadi yang dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat bertempat tinggal di Indonesia.
b. Subjek Pajak badan, yaitu :
Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.
c. Subjek Pajak Warisan, yaitu :
Warisan yang belum dibagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.
2. Subjek Pajak luar negeri yang terdiri dari :
a. Subjek Pajak orang pribadi, yaitu :
Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang :
• Menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia
• Dapat menerima atau memperoleh penghsiland dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atu melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indinesia.
b. Subjek Pajak badan, yaitu
Badan yang didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang :
• Menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
• Dapat menerima atau memperoleh panghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atu melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.
Subek Pajak dalam negeri menjadi Wajib Pajak apabila telah menerima atau memperoleh panghasilan. Sedangkan Subjek Pajak luar negeri sekaligus menjadi wajib pajak, sehubungan dengan penghasilan yang diterima dari sumber penghasilan di Indonesia atau memperoleh melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. Dengan kata lain, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban subjektif dan objektif.
WAJIB PAJAK DALAM NEGERI WAJIB PAJAK LUAR NEGERI
1.Dikenakan pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diiperoleh dari Indonesia dan luar Indonesia
2.Dekenakan pajak berdasarkan penghasilan netto
3.Tarid pajak yang digunakan adalah tariff umum (Tarif UU PPh pasal 17).
4.Wajib menyampaikan SPT 1.Dikenakan pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia.
2.Dikenakan pajak berdasarkan penghsasilan bruto.
3.Tarif pajak yang digunakan adalah tariff sepadan (tariff UU PPh pasal 26).
4.Tidak wajib meny ampaikan SPT.

KEWAJIBAN PAJAK SUBJEKTIF
Untuk lebih memperjelas pengertian, kapan mulai dan berakhirnya sebagai subjek pajak dalam negeri maupun subjek pajak luar negeri, berikut ini diberikan table mulai dan berakhirnya kewajiban pajak subjektif.
MULAI BERAKHIR
Subjek pajak dalam negeri orang pribadi :
• Saat dilahirkan
• Saat berada di Indonesia atau bertempat tinggal di Indonesia Subjek pajak dalam negeri orang pribadi :
• Saat meninggal
• Saat meninggal Indonesia untuk selama-lamanya.

Subjek pajak dalam negeri badan :
• Saat didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia Subjek pajak dalam negeri badan :
• Saat dibubarkan atau tidak lagi bertempat kedudukan di Indonesia.

Subjek pajak luar negeri melalui BUT :
• Saat menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia.
• Subjek pajak luar negeri tidak melalui BUT.
• Saat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia. Subjek pajak luar negeri melalui BUT :
• Saat tidak lagi menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia.
• Subjek pajak luar negeri tidak melalui BUT.
• Saat tidak lagi menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Warisan belum terbagi :
• Saat timbulnya warisan yang belum terbagi. Warisan belum terbagi :
• Saat warisan telah selesai di bagikan.

TIDAK TERMASUK SUBJEK PAJAK
Yang tidak termasuk subjek pajak adalah :
1. Badan perwakilan negeri asing.
2. Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negeri asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat :
• Bukan warga Negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatannya di Indonesia.
• Negara yang bersangkutan memberikan pelakuan timbale balik.
3. Oraganisasi internasional sebagai mana dimaksud dalam keputusan menteri keuangan no 661/KMK.04./1994 tanggal 23 Desember 1994 sebagai mana telah diubah terkhir dengan keputusan Menteri Keuangan nomor 314/KMK.04/1998 tanggal 15 juni 1998, dengan syarat :
• Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut.
• Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untnuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota.
4. Pejabat perwakilan oraganisasi internasional sebagai mana dimaksud dalam keputusan Menteri Keuangan no 611/KMK.04/1994 tanggal 23 Desember 1994 sebagaimana telah diubah dengan keputusan Menteri Keuangan nomor 314/KMK.04/1998 tanggal 15 juni 1998, dengan syarat :
• Bukan warga Negara Indonesia
• Tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.
OBJEK PAJAK
Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan. Penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dari bentuk apapun.
Yang termasuk dalam pengertian penghasilan adalah :
1. Pengertian atau imbalan berkenaan dengan pakerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini.
2. Hadiah dari undian pekerjaan atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan.
3. Laba usaha
4. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk :
• Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal.
• Keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota.
• Keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peluburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha.
• Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan social atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tiada ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasa antara pihak-pihak yang bersangkutan.
5. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya
6. Bunga termasuk premium, diskontom dan imbalan lain karena jaminan pengembalian utang.
7. Dividen, dengan nama dan bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi
8. Royalty
9. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
10. Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala.
11. Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
12. keuntungan karena selisih penilaian kembali aktiva.
13. Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva.
14. Premi asuransi.
15. Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
16. Tambahan kekayaan netto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.
Penghasilan tersebut dapat dikelompokan menjadi :
1. Penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas, seperti gaji, honorarium, penghasilan dan praktik dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya.
2. Penghasilan dari usaha atau kegiatan.
3. Penghasilan dari modal atau penggunaan harta, seperti sewa, bunga, dividen, royalty, keuntungan dari penjualan harta yang tidak digunakan, dan sebagainya.
4. Penghasilan lain-lain, yaitu penghasilan yang tidak dapat di klasifikasikan ke dalama salah satu dari tiga kelompok penghasilan di atas, seperti :
• Keuntungan karena pembebasan utang.
• Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing.
• Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva.
• Hadiah undian.
Bagi Wajib Pajak Dalam Negeri, yang menjadi objek pajak adalah penghasilan baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia. Sedangkan bagi Wajib Pajak Luar Negeri, yang menjadi objek pajak hanya penghasilan yang berasal dari Indonesia saja.
TIDAK TERMASUK OBJEK PAJAK
Tidak termasuk sebagai objek pajak adalah :
1.
a. Bantuan sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan para penerima zakat yang berhak.
b. Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keuntungan lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan atau bandan pendidikan atau badan social atau pengusaha kecil, termasuk koperasi yang ditetapkan oleh menteri keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
2. Warisan.
3. Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau penyertaan modal.
4. Penggaian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari wajib pajak atau pemerintah.
5. Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa.
6. Dividen atau pembagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, BUMN, atau BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat :
• Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan.
• Bagi perseoan terbatas, BUMN dan BUMD yang menerima dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif diluar kepemilikan saham tersebut.
7. Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh menteri keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai.
8. Penghsailan dari modal uang ditanamkan oleh dana pensiun sebagaimana dimaksud pada angka 7, dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan pleh menteri keuangan.
9. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi.
10. Bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan raksadana selama 5 tahun pertama sejak pemberian ijin usaha.
11. Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalanjan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut :
• Merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sector-sektor usaha y ang ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan.
• Sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.
DASAR PENGENAAN PAJAK DAN CARA MENGHITUNG PENGHASILAN KENA PAJAK
Dasar pengenaan Pajak
Untuk menghitung PPh, terlebih dahulu harus diketahui dasar pengenaan pajaknya. Untuk wajib pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang menjadi dasar pengenaan pajak adalah Penghasilan Kena Pajak. Sedangkan untuk wajib pajak luar negeri adalah penghasilan bruto. Dalam bab ini yang akan dibahas hanya wajib pajak dalam negeri saja. Untuk wajib pajak luar negeri akan dibahas pada bab PPh pasal 26.
Besarnya penghasilan kena pajak untuk wajib pajak badan dihitung sebesar penghasilan netto. Sedangkan untuk wajib pajak orang pribadi dihitung sebesar penghasilan netto dikurangi dengan Panghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Secara singkat dapat dirumuskan sebagai berikut :
Penghasilan kena pajak (WP Badan) = Penghasilan netto

Penghasilan kena pajak (WP Orang Pribadi) = penghasilan netto-PTKP
CARA MENGHITUNG PENGHASILAN KENA PAJAK
Penghitungan besarnya penghasilan netto bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu :
1. Menggunakan pembukuan
2. Menggunakan norma perhitungan
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi pada setiap tahun pajak berakhir. Wajib pajak badan dan wajib pajak pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas diwajibkan menyelenggarakan pembukuan.
Dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan tetapi wajib melakukan pencatatan adalah wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atu pekerjaan bebas yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan :
• Diperbolehkan menghitung penghasilan netto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan netto.
• Wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Pencatatan oleh wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan pekerjaan bebas meliputi peredaran atau penerimaan bruto dan penerimaan penghasilan lainnya. Sedangkan bagi mereka yang semata-mata menerima penghasilan dari luar usaha dan pekerjaan bebas pancatatan hanya mengenai panghasilan bruto, pengurang, dan penghasilan netto yang merupakan objek pajak penghasilan. Di samping itu pencatatan meliputi pula penghasilan yang bukan objek pajak atau yang dikenakan pajak yang bersifat final.
Pembukuan atau pencatatan harus :
• Diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.
• Diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah.
• Disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh menteri keuangan (misalnya, bahasa inggir ).
MENGITUNG PENGHASILAN KENA PAJAK DENGAN MENGGUNAKAN PEMBUKUAN
Untuk wajib pajak badan besarnya penghasilan kena pajak sama dengan penghasilan netto, yaitu penghasilan bruto dikurangi dengan biaya-biaya yang diperkenankan oleh undang-undang PPh. Sedangkan untuk wajib pajak orang pribadi besarnya penghasilan kena pajak sama dengan penghasilan netto dirumuskan sebagai berikut :
Penghasilan Kena Pajak (WP Orang Pribadi)
= Penghasilan netto
= (Penghasilan bruto – biaya yang diperkenankan UU PPh) – PTKP

Penghasilan Kena Pajak (WP Badan)
= Penghasilan netto
= Penghasilan bruto – biaya yang diperkenankan UU PPh

Menurut ketentuan undang-undang PPh, biaya-biaya (pengeluaran) dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
1. Yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
2. Yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Biaya-biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebagai berikut :
1. Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalty, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak, kecuali pajak penghasilan.
2. Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun.
3. Iuran dengan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh menteri keuangan.
4. Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
5. Kerugian atas selisih kurs mata uang asing.
6. Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia.
7. Biaya beasiswa, magang, dan penelitian.
8. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), khusus bagi wajib pajak dalam negeri orang pribadi.
9. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, dengan syarat :
a. Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan keuangan komersial.
b. Telah diserahkan perkara penagihannya kepada pengadilan negeri atas Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan.
c. Telah dipublikasikan dalam pererbitan umum atau khusus.
d. Wajib pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jendral Pajak, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan keputusan Direktorat Jendral Pajak.
10. Pembentukan atau pemupukan dana cadangan berupa candangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi, cadangan untuk usaha asuransi, dan cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan, yang ketentuan dan syarat-syaratnya ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan.
11. Premi asuransi keuangan, asuransi kecelekaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa yang dibayar oleh pemberi kerja dan premi asuransi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi yang bersangkutan.
12. Panggatian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan berupa penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai
13. Panggatian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan :
• Di daerah tertentu (misalnya: daerah terpencil)
• Berkaitan dengan palaksanaan pekerjaan, yang ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan.
14. Kompensasi kerugian fiscal tahun sebelumnya (max 5 tahun).
Sedangkan biaya-biaya yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto menurut undang-undang PPh adalah :
1. Pembagian dengan nama dan bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibagikan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
2. Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota.
3. Pembentukan atau pemupukan dana cadangan kecuali cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi, cadangan untuk usaha asuransi, dan cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan, yang ketentuan dan syarat-syaratnya ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan.
4. Premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa, yang dibayar oleh wajib pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi asuransi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi wajib pajak yang bersangkutan.
5. Panggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dana minuman bagi seluruh pegawai.
6. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan :
• Di daerah tertentu.
• Berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.
• Yang ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan.
7. Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.
8. Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan dan warisan, kecuali zakat atas penghasilan yang nyata-nyata dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi pemeluk agama islam dan atau wajib pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.
9. Pajak penghasilan.
10. Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi wajib pajak atau orang yang menjadi tanggungannya.
11. Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham.
12. Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpakajan.
13. Biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang :
• Dikenakan PPh yang bersifat final.
• Bukan objek PPh.
14. Biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang PPh-nya dihitung dengan menggunakan norma perhitungan penghasilan netto.
Mengitung Penghasilan Kena Pajak Dengan Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto
Apabila dalam menghitung penghasilan kena pajaknya wajib pajak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto, besarnya penghasilan netto adalah sama besarnya dengan besarnya (persentase) Norma Penghitungan Penghasilan Netto dikalikan dengan jumlah peredaran usaha atau penerimaan bruto pekerjaan bebas setahun.
Pedoman untuk menentukan penghasilan netto, dibuat dan disempurnakan terus-menerus serta diterbitkan oleh direktur jendral pajak berdasarkan pegangan yang ditetapkan oleh menteri keuangan.
Wajib pajak yang boleh menggunakan norma penghitungan adalah wajib pajak orang pribadi yang memenuhi syarat sebagai berikut :
1. Peredaran bruto kurang dari Rp 600.000.000,00 per tahun
2. Mengajukan permohonan dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun buku
3. Menyelenggarakan pencatatan
Berikut ini adalah contoh penghitungan pajak yang terutang dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto.
Wajib pajak anto kawin (istri tidak bekerja) dan meempunyai 3 orang anak. Ia seorang dokter bertempat tinggal di Jakarta yang juga memiliki industri rotan di Cirebon. Misalnya besarnya persentase norma untuk industri rotan di Cirebon 12,5% dan dokter di Jakarta 40%.
Peredaran usaha dari industri rotan di Cirebon setahun Rp.400.000.000,00
Peredaran bruto seorang dokter di Jakarta setahaun Rp. 75.000.000,00
Penghasilan netto dihitung sebagai berikut :
Industri rotan: 12,5% (Rp.400.000.000,00) Rp.50.000.000,00
Sebagai seorang dokter: 40% (Rp 75.000.000,00) Rp.30.000.000,00 Jumlah penghasilan netto Rp.80.000.000,00
Penghasilan tidak kena pajak Rp. 8.640.000,00
Oenghasilan kena pajak Rp.71.360.000,00

PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP)
Besarnya PTKP setahun yang berlaku saat ini adalah :
• Rp.2.880.000,00 untuk wajib pajak orang pribadi.
• Rp.1.440.000,00 tambahan untuk wajib pajak yang kawin.
• Rp.2.880.000,00 tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya di gabung dengan penghasilan suami, dengan syarat:
1. Penghasilan istri tidak semata-mata diterima atau diperoleh dari satu pemberi kerja yang telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang dalam pasal 21.
2. Pekerjaan istri tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lain.
• Rp.1.440.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya (max 3 orang).
Pengitungan PTKP ditentukan menurut keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak. Penghitungan PTKP untuk pegawai lama (tahun sebelumnya sudah bekerja di Indonesia) dilakukan dengan melihat keadaan pada awal tahun takwim (1 januari). Bagi pegawai yang baru dating dan menetap di Indonesia dalam bagian tahun takwim, besarnya PTKP tersebut berdasarkan keadaan pada awal bulan dari bagian tahun takwim yang bersangkutan.

Dalam hal karyawati kawin, PTKP yang dikurangkan adalah hanya untuk dirinya sendiri, dalam hal karyawati tidak kawin, pengurangan PTKP selain untuk dirinya sendiri juga PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
Contoh penghitungan PTKP:
1. Joko sudah menikah dengan mempunyai seorang anak. PTKP Joko selain Joko adalah:
PTKP setahun :
Untuk wajib pajak sendiri Rp.2.880.000,00
Tambahan WP kawin Rp.1.440.000,00
Tambahan satu anak Rp.1.440.000,00
Jumlah Rp.5.760.000,00
2. John (warga Negara asing) bekerja di Indonesia pada tanggal 1 Oktober 2002 dengan kontrak kerja selama 2 tahu. John mempunyai 3 anak. PTKP John adalah:
PTKP setahun:
Untuk WP sendiri Rp.2.880.000,00
Untuk WP kawin Rp.1.440.000,00
Tambahan 3 anak Rp.4.320.000,00
Jumlah Rp.8.640.000,00

TARIF PAJAK
Sesuai dengan pasal 17 UU PPh, tariff pajak penghasilan bagi wajib pajak prang pribadi dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebagai berikut:
1. Wajib pajak orang pribadi dalam negeri
Lapisan penghasilan kena pajak Tariff pajak
Sampai dengan Rp.25.000.000,00 5%
Di atas Rp.25.000.000,00 s.d Rp.50.000.000,00 10%
Di atas Rp.50.000.000,00 s.d Rp.100.000.000,00 15%
Di atas Rp.100.000.000,00 s.d Rp.200.000.000,00 25%
Di atas Rp.200.000.000,00 35%
2. Wajib pajak badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Lapisan penghasilan kena pajak Tariff pajak
Sampai dengan Rp.50.000.000,00 10%
Di atas Rp.50.000.000,00 s.d Rp.100.000.000,00 15%
Di atas Rp.100.000.000,00 30%
CARA MENGHITUNG PAJAK
Pajak penghasilan (bagi wajib pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap) setahun dihitung dengan cara mengalihkan Penghasilan Kena Pajak dengan tariff pajak sebagaimana diatur dalam UU PPh pasal 17. Untuk menghitung PPh dapat digunakan rumus sebagai berikut :
Pajak penghasilan (wajib pajak badan)
= Penghasilan kena pajak x tariff pasal 17
= (Penghasilan netto – PTKP) x tariff pasal 17
= (Penghasilan bruto – biaya yang diperkenankan UU PPh) x tariff pasal 17

Pajak Penghasilan (WP orang pribadi)
= Penghasilan kena pajak x tariff pasal 17
= (Penghasilan netto – PTKP) x pasal 17
= [(Penghasilan bruto – biaya yang diperkenankan UU PPh)-PTKP] x tariff pasal 17
Catatan :
Untuk keperluan penghitungan PPh yang terutang pada akhir tahun, penghasilan kena pajak dibulatkan ke bawah hingga ribuan penuh.
Contoh:
• PT Cahaya, sepanjang tahun 2002 mempunyai penghasilan kena pajak sebesar Rp.154.168.900,00. Besarnya pajak penghasilan yang harus dibayar atau terutang oleh PT Cahaya adalah:
Penghasilan kena pajak Rp.154.168.900,00
(dibulatkan ke bawah hingga ribuan penuh)
Pajak penghasilan yang harus dibayar:
10% x Rp.50.000.000,00 Rp. 5.000.000,00
15% x Rp.50.000.000,00 Rp. 7.500.000,00
30% x Rp.154.168.000,00 Rp. 16.250.000,00
Jumlah Rp. 28.750.000,00
• Gunawan pada tahun 2002 mempunyai penghasilan kena pajak sebesar Rp.54.168.975,00. Besarnya pajak penghasilan yang harus dibayar atau terutang oleh Gunawan adalah:
Penghasilan kena pajak Rp.54.168.000,00
(dibulatkan ke bawah hingga ribuan penuh)
Pajak penghasilan yang harus dibayar:
5% x Rp.25.000.000,00 Rp.1.250.000,00
10% x Rp.25.000.000,00 Rp.2.500.000,00
15% x Rp.4.168.000.,00 Rp. 625.200,00
Jumlah Rp. 4.375.000,00

PEMOTONGAN ATAU PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERSIFAT FINAL
Dalam ketentuan mengenai pajak penghasilan yang berlaku saat ini, ada bebarapa jenis penghasilan (objek pajak) yang dikenekan pemotongan atau pemungutan pajak yang bersifat final. Penghasilan yang dikenakan pemotongan atau pemungutan PPh yang bersifat final, tetap dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT), hanya saja jumlahnya tidak di jumlahkan dengan penghasilan lainnya. Pajak yang sudah dipotong tidak diperhitungkan sebagai kredit pajak. Pembahasan mengenai pemotongan atau pemungutan PPh yang bersifat final, akan dikaitkan langsung dengan bab-bab selanjutnya.
CARA MELUNASI PAJAK
Pada dasarnya, wajib pajak dapat menghitung dan melunasi pajak penghasilan melalui dua cara, yaitu :
1. Pelunasan pajak tahun berjalan, yaitu pelunasan pajak dalam masa pajak yang meliputi:
a. Pembayaran sendiri oleh wajib pajak (PPh pasal 25) untuk setiap masa pajak.
b. Pembayaran pajak melalui pemotongan/pemungutan pihak ketiga (orang pribadi atau badan baik swasta maupun pemerintah) berupa kredit pajak yang dapat diperhitungkan dengan jumlah pajak terutang selama tahun pajak, yaitu:
• Pemotongan PPh atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau, kegiatan (PPh pasal 21)
• Pemungutan PPh atas penghasilan dari kegiatan usaha di bidang lain, dan pembayaran atas penyerahan barang kepada badan pemerinrtah (PPh pasal 22)
• Pemotongan PPh atas penghasilan dari modal atau penggunaan harta oleh orang lain, hadiah, dan penghargaan (PPh pasal 23)
• Pelunasan PPh diluar negeri atas penghasilan diluar negeri (PPh pasal 24)
• Pemotongan PPh atas penghasilan yang terutang atas wajib pajak luar negeri (PPh pasal 26)
• Pemotongan atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupatanah atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya (PPh Pasal 4 ayat 2)
2. Pelunasan pajak sesudah akhir tahun.
Pelunasan lajak sesudah tahun pajak berakhir dilakukan dengan cara:
• Membayar pajak yang kurang disetor yaitu menghitung sendiri jumlah pajak penghasilan terutang untuk suatu tahun pajak dikurang dengan jumlah kredit pajak tahun yang bersangkutan.
• Membayar pajak yang kurang disetor berdasarkan surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak yang ditetapkan oleh Direktur Jendral Pajak, apabila terdapat bukti bahwa jumlah pajak penghasilan terutang tidak benar.

(kesimpulan) Maksud baik pemerintah untuk mendorong peningkatan daya beli masyarakat pekerja melalui program stimulus fiskal berupa Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung oleh pemerintah (PPh Pasal 21 DTP) sepertinya belum ditanggapi sebagaimana yang diharapkan. Dalam beberapa kesempatan, Dirjen Pajak menyatakan realisasi PPh Pasal 21 DTP yang telah diberikan kepada pekerja masih jauh dari anggaran dalam APBN 2009 sebesar Rp.6,5 triliun. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor SE-64/PJ/2009 tanggal 7 Juli 2009, Dirjen Pajak menginstruksikan jajarannya untuk melakukan sosialisasi PPh Pasal 21 DTP kepada serikat pekerja, dinas tenaga kerja maupun asosiasi perusahaan terkait.

Yang Mendapat Stimulus

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.03/2009, PPh Pasal 21 DTP diberikan kepada pekerja yang penghasilan brutonya dalam satu bulan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan tidak lebih dari Rp.5.000.000. Pekerja yang mendapat stimulus fiskal ini adalah yang bekerja pada pemberi kerja tiga kategori usaha tertentu, yaitu pertanian termasuk perkebunan dan peternakan, perburuan dan kehutanan, dimana didalamnya terdapat 74 sub sektor usaha, perikanan dengan 19 sub sektor usaha dan industri pengolahan yang mencakup 370 sub sektor usaha.

Pengertian pekerja, sebagaimana ditegaskan dalam SE-64/PJ/2009, termasuk pekerja di cabang perusahaan dan pekerja pada perusahaan penyedia tenaga kerja (outsourcing) yang ditempatkan pada perusahaan pemberi kerja yang berusaha pada tiga kategori usaha tersebut di atas. Termasuk pula pekerja pada pemberi kerja yang melakukan pekerjaan pengolahan barang berdasarkan pesanan (maklon) yang pekerjaan pengolahannya memenuhi kategori usaha industri pengolahan.

PPh Pasal 21 DTP diberikan mulai masa pajak Februari 2009 sampai dengan masa pajak November 2009. Sampai dengan masa pajak Juni 2009, PPh Pasal 21 DTP diberikan kepada seluruh pekerja, baik yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun yang belum. Besarnya PPh Pasal 21 DTP yang diterima pekerja adalah sebesar pajak terutang berdasarkan tarif umum UU PPh dan tidak termasuk kenaikan tarif pajak 20% lebih tinggi bagi pekerja yang belum memiliki NPWP.

Hak Pekerja

PPh Pasal 21 DTP wajib dibayarkan secara tunai pada saat pembayaran penghasilan oleh pemberi kerja kepada pekerja sebesar PPh Pasal 21 yang terutang atas penghasilan pekerja. Sebagai contoh, seorang pegawai yang penghasilan brutonya sebulan Rp.5.000.000, dengan status menikah dan mempunyai 2 anak serta yang bersangkutan membayar iuran pensiun Rp.25.000 sebulan, PPh Pasal 21 yang terutang sebulan adalah sebesar Rp.153.750. Dengan adanya PPh Pasal 21 DTP, PPh Pasal 21 yang terutang tersebut tidak disetor pemberi kerja ke kas negara, tetapi diberikan kepada pegawai yang bersangkutan. Penghasilan pegawai akan bertambah sebesar PPh Pasal 21 yang terutang sehingga penghasilan yang diterima adalah Rp.4.975.000 (penghasilan bruto dikurangi iuran pensiun, tanpa ada pengutangan PPh Pasal 21).

Dalam hal pemberi kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 kepada pekerja atau menanggung PPh Pasal 21 yang terutang atas penghasilan pekerja, PPh Pasal 21 yang dirunjang atau ditanggung tersebut tetap harus diberikan kepada pekerja yang mendapat PPh Pasal 21 DTP. Dengan menggunakan contoh tersebut di alas, apabila selama ini PPh Pasal 21 ditanggung perusahaan maka dengan adanya PPh Pasal 21 DTP penghasilan yang diterima pegawai menjadi sebeur Rp.5.128.750 (penghasilan bruto dikurangi iurang pensiun ditambah PPh Pasal 21 yang terutang).

PPh Pasal 21 DTP, berapapun jumlahnya, adalah hak pekerja yang pemenuhannya dilaksanakan oleh perusahaan sebagai pemberi kerja. Dengan mekanisme pembayaran seperti ini, mestinya pekerja akan menuntut haknya kepada pemberi kerja jilca selama ini penghasilannya tidak ditambah dengan PPh Pasal 21 DTP Apabila selama ini pekerja tidak mempermasalahkan haknya, salah satu sebabnya mungkin adalah karena ketidaktahuan adanya stimulus fiskal ini. Pada sisi lain, pekerja juga harus diberikan pengertian bahwa penambahan penghasilan ini terbatas jangka waktunya, yaitu hanya dari masa pajak Februari sampai dengan November 2009, sehingga mulai masa pajak Desember 2009 dan seterusnya tidak akan ada lagi tambahan penghasilan dari PPh Pasal 21 DTP (Didik Budi Waluyo, Konsultan Pajak DBW Tax Consulting Penyelenggata Training Perpajakan, Koran Tempo Rabu 2 September 2009)

Hello world!

Welcome to WordPress.com. After you read this, you should delete and write your own post, with a new title above. Or hit Add New on the left (of the admin dashboard) to start a fresh post.

Here are some suggestions for your first post.

  1. You can find new ideas for what to blog about by reading the Daily Post.
  2. Add PressThis to your browser. It creates a new blog post for you about any interesting  page you read on the web.
  3. Make some changes to this page, and then hit preview on the right. You can always preview any post or edit it before you share it to the world.